Makassar (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia tetap akan menindak secara tegas dan memproses secara hukum dua anggota separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM).Meskipun, kata Menteri Luar Negeri RI, Hasan Wirajuda, anggota Kongres Amerika Serikat melayangkan sepucuk surat kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta pembebasan segera terhadap dua anggota separatis OPM tersebut tanpa syarat."Memang beberapa anggota Kongres AS menyatakan dukungan dan keprihatinannya, tetapi hal tersebut bukan sesuatu yang luar biasa," kata Menlu RI, Hasan Wirajuda usai mendampingi Menlu Australia, Stephen Smith dalam peresmian SMPN 4 Pallangga di Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa."Kita tetap akan melakukan proses hukum dan setiap negara wajib menghormati proses hukum di era keterbukaan demokrasi yang dilakukan secara bebas, bebas dari pengaruh atau intervensi pemerintah lain," kata Menlu Hasan Wirajuda. Wirajuda mengakui, pemerintah Amerika Serikat mengulangi dukungannya kepada keutuhan wilayah NKRI atas Papua. Beberapa elemen di Kongres tersebut menyatakan dukungan dan keprihatinannya kepada anggota organisasi OPM. Pada 29 Juli 2008, anggota Kongres Amerika Serikat melayangkan sepucuk surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang isinya antara lain meminta Presiden SBY memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat dua separatis OPM yakni Filep Karma dan Yusak Pakage. Surat tersebut ditandatangani 40 anggota Kongres.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008