Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Papua Barat, Christian Hamdani Sianipar
berharap
wilayahnya dapat terjangkau layanan televisi swasta terutama free to air sebagai bentuk pemerataan informasi.
Menurut Cris kebijakan KPI yang mendorong kebijakan siaran free to air gratis di lembaga penyiaran berlangganan harus terus dikawal.
“KPI harus tegas melaksanakan keputusan yang telah dikeluarkan dalam Rakornas di Samarinda, Kalimantan Selatan, karena itu sudah menjadi keputusan bersama KPI Pusat dan KPID-KPID se-Indonesia, keputusan itu sudah ketuk palu, kenapa saat ini masih diributkan, seharusnya tinggal dilaksanakan", ujarnya di Jakarta, Selasa.
Hal yang sama terjadi di Kalbar, siaran TV-TV swasta free to air belum menjangkau seluruh wilayah Kalbar, hal itu disampaikan Ketua KPID Kalbar, Muhammad Syarifudin Budi, di Jakarta.
"Informasi yang disiarkan TV-TV swasta free to air masih terkonsentrasi di ibu kota kabupaten dan ibu kota Provinsi. Di Kalbar, masih banyak daerah blank spot, ujarnya.
Syarifudin juga menuturkan, KPID Kalbar sedang memperjuangkan agar daerah terluar, terpencil, dan wilayah perbatasan dapat terlayani siaran free to air, ucapnya. KPID Kalbar menginginkan pemerintah dalam hal ini Kominfo dan KPI pusat hadir untuk mengatasi permasalahan ini.
Syarifudin menambahkan, selama ini yang bisa menjangkau siaran ke daerah daerah itu hanya LPB (satelit dan kabel).
Dengan adanya keputusan Rakornas KPI di Kalimantan pada bulan April lalu, KPI diharapkan dapat mengatur dan adil kepada LPS dan LPB, sehingga di daerah ada kepastian hukum dalam berbisnis.
Mnurutnya, LPB (satelit dan kabel) sangat diminati masyarakat Kalbar. LPB mampu mencakup area perbatasan karena secara bisnis, TV-TV swasta free to air tidak berminat bersiaran di wilayah wilayah tersebut", pungkasnya.
Baca juga: KPID Jabar: Semestinya tak masalah TV kabel siarkan "free to air"
Baca juga: KPID Sumbar dukung TV satelit dan kabel salurkan siaran gratis
Baca juga: KPID Jatim: Siaran gratis bisa jadi solusi "blank spot" penyiaran
Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019