Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menunggu hasil kerja dari tim teknis yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian guna mengungkap pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
"Terkait upaya penanganan perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan, saya kira Presiden kan sudah menyampaikan dan memberikan waktu tiga bulan pada saat itu. Nanti kita tunggu saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Hal tersebut dikatakannya sebagai respons atas rapat paripurna DPR RI yang menyutujui usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Tito dari jabatan Kapolri.
Baca juga: KPK segera limpahkan berkas perkara Wawan ke Pengadilan Tipikor
Baca juga: KPK pelajari permohonan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi
"Mungkin akhir bulan ini ya (diumumkan hasil kerja tim teknis) atau nanti kita lihat waktunya. Jangka waktu tiga bulan itu kan diberikan Presiden kepada Polri sebenarnya secara institusional. Nanti kita tunggu hasilnya apa dari instruksi yang diberikan Presiden itu," ucap Febri.
Sebelumnya, Tito pun telah dipanggil Presiden di Istana Kepresidenan pada Senin (21/10) untuk mengisi jabatan menteri di Kabinet Jokowi.
Diketahui, Novel diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai Shalat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.
Pada 19 Juli 2019, Presiden memberikan waktu tiga bulan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat itu untuk menyelesaikan kasus tersebut. Waktu tiga bulan itu lebih singkat dari target enam bulan yang disampaikan Kapolri sebagai masa kerja tim teknis yang akan melanjutkan hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF).
Sebelumnya pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.
Kapolri lalu membentuk lagi tim teknis atas hasil investigasi yang didapat TPF yang dipimpin Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Idham Azis dengan masa kerja enam bulan untuk melanjutkan setiap rekomendasi yang sudah dikeluarkan TPF Novel Baswedan.
Baca juga: Gagal ungkap kasus Novel Baswedan, TPF diminta diganti
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019