Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya menolak laporan Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBHK) yang mengadukan RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) karena mengusir pasien hingga meninggal dunia.
Ketua Dewan Pendiri LBHK, Iskandar Sitorus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, menyatakan laporan itu ditolak oleh penyidik Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Ini kan aneh. Masak ada pasien ditolak rumah sakit lalu meninggal dunia dikatakan tidak ada unsur pidana. Polisi telah mengangkangi KUHP," katanya.
Menurut dia, kasus itu merupakan pidana dan dapat dijerat dengan pasal 359, 360 dan 361 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain celaka atau meninggal dunia.
"Memang betul belum ada UU soal malapraktik medis namun kasus ini dapat saja dijerat dengan KUHP," katanya.
Atas penolakan itu, ia bersama 30 korban dan pasien RSCM akan melakukan aksi unjuk rasa ke Mabes Polri.
LBHK sebenarnya hendak melaporkan kasus RSCM karena menolak pasien atas nama Syahidin hingga penderita tumor mandibula ini meninggal dunia.
Warga Desa Tanjung Sari, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi ini datang ke RSCM karena dirujuk oleh RSUD Kabupaten Bekasi dengan diagnosa tumor mandibula namun pihak RSCM menolaknya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008