Polisi menduga para tersangka ini telah terpapar konten ujaran kebencian dan propaganda di dalam WA grup yang diikuti oleh para tersangka.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menemukan banyak konten ujaran kebencian dan hujatan kepada pejabat negara di ponsel para tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan terhadap aktivis media sosial Ninoy Karundeng.

Ponsel para tersangka tersebut diamankan dan diperiksa penyidik kepolisian sebagai rangkaian proses untuk mengungkap tabir peristiwa yang menimpa Ninoy.

"Kita dapatkan bermacam percakapan, bermacam upload informasi yang menyesatkan, ujaran kebencian, berita-berita bohong, hujatan kepada beberapa pihak, pejabat pemerintah, dan yang lain," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedi Mukti di Polda Metro Jaya, Selasa.

Dedi menduga para tersangka ini telah terpapar konten ujaran kebencian dan propaganda di dalam WA grup yang diikuti oleh para tersangka.

"Mungkin dengan metode propaganda seperti ini yang mana anggotanya ratusan dan itu kemudian diyakini sebagai kebenaran. Beberapa peristiwa yang sebetulnya tidak perlu terjadi, anarkis, broadcast maupun ujaran kebencian, terjadi sehingga kami melakukan penegakan hukum," tuturnya.

Baca juga: Polisi: Masih ada satu DPO dalam kasus Ninoy Karundeng

Baca juga: Polda Metro tegaskan kasus Ninoy Karundeng bukan rekayasa

Baca juga: Polisi tetapkan 15 tersangka dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 15 tersangka dalam kasus tersebut. Ke-15 tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, dan Dokter Insani alias IZH alias INS.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dengan ancaman sebagai berikut:

-Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun;

-Pasal 365 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun;

-Pasal 170 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun;

-Pasal 335 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun;

-Pasal 333 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019