Penghuni diminta melapor ke pengurus RT, RW setempat dan akan dibuatkan surat keterangan domisili oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat.
Jakarta (ANTARA) - Tiga rumah indekos di Kelurahan Kalideres Jakarta Barat diketahui tidak memiliki perizinan saat dirazia oleh petugas gabungan di wilayah tersebut, Selasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kecamatan Kalideres Romansen Sirait mengatakan razia tersebut digelar mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Kami mendata rumah indekos yang ada di Kalideres untuk melihat perizinannya apa sudah lengkap apa tidak," ujar Romansen di Jakarta, Selasa.
Romansen mengatakan pihaknya masih memberikan waktu kepada pemilik indekos untuk menunjukan dokumen perizinan ke Kelurahan Kalideres.
Apabila nantinya ternyata mereka memang tak memiliki izin, barulah dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Rata-rata belum bisa menunjukan surat surat perizinannya sehingga pemilik dipanggil ke kantor untuk menunjukan perizinannya," kata Romansen.
Baca juga: 25 kasus narkoba di Jaktim libatkan penghuni indekos
Baca juga: Polisi sita 3 kilogram narkoba dari razia indekos di Jakarta Timur
Baca juga: Polisi razia kontrakan dan indekos di Tasikmalaya
Selain perizinan indekos, petugas juga memeriksa identitas para penghuni indekos. Terdapat 13 penghuni yang memiliki KTP daerah dan belum mengurus surat keterangan domisili.
Mereka kemudian diminta melapor ke pengurus RT, RW setempat dan akan dibuatkan SKDS oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Barat.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019