Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jendral Bea dan Cukai memberhentikan dengan tidak hormat sekitar 8 orang aparatnya karena pelanggaran kode etik termasuk menerima suap."Banyak ya yang ditindak selama 2008, yang diberhentikan dengan tidak hormat saja sekitar 8 orang," kata Dirjen Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Selasa.Menurut dia, jumlah itu belum termasuk yang saat ini sedang diinvestigasi yaitu di Kantor Bea dan Cukai Batam. Pihaknya saat ini tengah memeriksa sekitar 24 kontainer berbagai produk yang akan diselundupkan ke Indonesia dengan modus pelayaran antarpulau."Sedang kita investigasi atas kasus yang sama dengan di Tanjung Priok, kita lakukan diam-diam saja, nilainya cukup tinggi tapi sedang dihitung," katanya. Menurut Anwar, selain inspeksi mendadak (sidak) dan penggeledahan yang dilakukan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di KPUB BC Priok, tim kepatuhan internal Ditjen Bea dan Cukai juga melakukan hal serupa di kantor BC lainnya seperti di Batam dan di Juanda Surabaya. "Kami melakukan penggeledahan kantor Bea dan Cukai Bandara Juanda Surabaya dan mendapati 2 orang melanggar kode etik, 1 orang kami usulkan diberhentikan," jelas Anwar. Ia menyebutkan, nilai suap yang terungkap di Kantor Bea dan Cukai Juanda Surabaya mencapai Rp128 juta. "Amplopnya sedikit tapi nilainya besar. Ini kami tangani sendiri bukan dengan KPK," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008