Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan melakukan klarifikasi atas tuntutan perusahaan batu bara yang meminta reimbursement (penggantian biaya) dalam penambangan batu bara berdasar kontrak generasi I."Pak Menteri ESDM, Dirjen Pajak, dan kami akan melakukan klarifikasi lagi sesuai dengan kontraknya," kata Menko Perekonomian/Menkeu Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa. Menurut dia, pemerintah akan membahas bagaimana teknis reimbursement dikaitkan dengan perubahan status batu bara yang tadinya merupakan barang kena pajak menjadi barang tidak kena pajak.Sri Mulyani menyebutkan adanya kesamaan pemahaman antara pemerintah dengan pengusaha batu bara mengenai perlunya kembali kepada kontrak yang disepakati. "Kami menghormati kontrak, pengusaha juga ingin kembali ke kontrak, jadi kita kembali ke kontrak, selama ini memang pemerintah menghormati kontrak," katanya. Menurut dia, jika selama ini ada yang dianggap tidak konsisten, tidak jelas, atau ada perubahan UU terutama pada sisi pajaknya, maka akan diselesaikan. "Kita selesaikan di situ, sudah ada mekanismenya, kita sudah menemukan caranya, mekanismenya. Dirjen Pajak sudah saya instruksikan, nanti kita itung lagi dari tahun 2000 sampai 2007," katanya. Ia menjelaskan, berdasar kontrak terdapat kewajiban pajak penjualan (PPn) 5 persen, namun kemudian muncul UU mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). "Persoalannya adalah adanya perubahan PPn menjadi PPN, yang kemudian ada PP yang menjadikan batu bara sebagai barang tidak kena pajak. Itu yang akan kita selesaikan," katanya. Sementara mengenai kewajiban pembayaran royalti, Sri Mulyani mengatakan, royalti merupakan sesuatu yang sudah jelas dan dipahami pengusaha tambang. "Masalah royalti sudah `clear`, ada tagihannya, cara pembayarannya, dan berapa jumlahnya. Mereka (perusahaan batu bara) tetap harus bayar," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008