Klaten (ANTARA News) - Empat pengikut aliran Al Qiyadah segera disidangkan setelah Polres Klaten menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Jateng, Selasa, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Kejari Klaten, Yusuf S.H., di Klaten, mengatakan, empat tersangka pengikut aliran Al Qiyadah di Klaten masing-masing Sutono (41) warga Desa Mrisen, Kecamatan Juwiring, Margono (40), Sigit (37) keduanya warga Desa Bulan, Kecamatan Wonosari, dan Dwi Haryanto (35), warga Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring.
Menurut dia, berkas perkara empat tersangka pengikut aliran Al Qiyadah diterima sekitar pukul 10.00 WIB yang selanjutnya menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus itu.
"Kami tetap melanjutkan proses hukum empat tersangka. Perlu beberapa hari untuk menyatakan berkas lengkap, tetapi masalah vonis bukan wewenang kami," kata Yusuf.
Kapolres Klaten, AKBP Rikwanto melalui Kasat Reskrim AKP Agus Darojat mengatakan, berkas perkara dan barang bukti empat tersangka pengikut aliran Al Qiyadah diserahkan ke Kejari Klaten setelah dinyatakan lengkap.
"Pelimpahan para tersangka mantan pengikut Musadeq dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB dan diantar sejumlah anggota polisi ke Kejari Klaten," kata Kasat Reskrim.
Empat tersangka datang Kejari Klaten tanpa pengawalan. Mereka diterima staf kejaksaan beserta barang bukti buku catatan pengajian, kitab suci beberapa agama, catatan pengumpulan iuran, dan uang.
Kasat Reskrim mengatakan, tidak dikawalnya ke empat tersangka, karena memang selama penyidikan mereka tidak ditahan. Setelah berkas dilimpahkan, kewenangan menahan atau tidak sepenuhnya diserahkan ke Kejari Klaten.
Mereka diancam dengan UU Nomor 1/PNPS/1965, tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008