Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta masing-masing kepada mantan Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM (Sekjen Depkum dan HAM), Zulkarnaen Yunus dan Kepala Bagian Perlengkapan, Afendi. Hal itu merupakan putusan majelis hakim kasasi yang terdiri Iskandar Kamil, Krisna Harahap, Leopold Hutagalung, Bahauddin Qodri, dan Sofyan Martabaya, di Jakarta, Selasa. Pengajuan kasasi itu diajukan oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait putusan banding kasus korupsi pengadaan Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) atau alat pemindai sidik jari yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,4 miliar. Krisna Harahap mengatakan dalam putusan kasasi Zulkarnaen Yunus dan Afendi dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta/subsider enam bulan kurungan. "Dengan putusan itu, Zulkarnaen Yunus harus menjalani hukuman penjara tiga tahun lagi," katanya. Pasalnya pada tingkat banding Zulkarnaen Yunus dijatuhi hukuman penjara satu tahun sedangkan Afendi dengan hukuman penjara dua tahun. Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 12 November 2007, Zulkarnen Yunus divonis dengan dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, dan Afendi dengan tiga tahun penjara. "Pertimbangannya majelis hakim pada kasasi itu, menggunakan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999," katanya. Sedangkan pada putusan pada tingkat pertama, majelis hakim menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.(*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008