Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kehutanan MS Kaban, Selasa, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp31,5 miliar.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK telah menerima konfirmasi bahwa mantan anggota Komisi IX DPR itu sedang menjalankan "tugas kedinasan", sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK.
"Kita akan jadwalkan ulang," kata Johan tentang kemungkinan perubahan jadwal pemeriksaan terhadap Kaban.
Ketidakhadiran Kaban kali ini adalah yang kedua kali. Sebelumnya Kaban tidak hadir dengan alasan yang sama, yaitu sedang menjalankan tugas.
Nama MS Kaban disebut dalam sidang aliran dana BI. Tersangka kasus tersebut, Hamka Yandhu ketika bersaksi menyatakan MS Kaban ikut menerim dana BI sebesar Rp300 juta. Hamka yang juga rekan kerja Kaban di Komisi IX mengaku menyerahkan uang itu secara langsung pada 2003.
Kasus dana BI telah menjerat lima pihak, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu.
Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI pada 2003 yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.
Uang itu diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR untuk keperluan pembahasan revisi UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Laporan BPK juga menyebutkan uang mengalir ke sejumlah mantan pejabat BI yang terjerat kasus hukum.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008