Jakarta (ANTARA News) - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menyatakan, Pemilu 2009 masih menghadapi sejumlah persoalan krusial yang harus segera diantisipasi dan diselesaikan sebelum pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. "Dari seluruh substansi undang-undang Pemilu, masih terdapat permasalahan krusial yang harus segera diantisipasi dan diselesaikan," kata Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Depdagri Sudarsono di Jakarta, Selasa. Berbicara pada seminar "Strategi Pengamanan Pemilu 2009" Sudarsono mengatakan, beberapa permasalahan krusial tersebut antara lain penetapan daerah pemilihan untuk calon anggota DPRD provinsi, dan kabupaten/kota yang masih sama dengan 2004, kecuali bagi daerah yang dimekarkan setelah Pemilu 2009. Meski begitu, tambah Sudarsono, bila KPU melakukan perubahan maka perlu dipikirkan dampak bagi basis konstituen partai politik dan calon anggota DPRD atau sebaliknya, mengingat daerah pemilihan yang diberlakukan pada Pemilu 2004 letak geografisnya tidak representatif sehingga perlu dilakukan pemetaan ulang. Selain itu, hal lain yang bisa menjadi permasalahan adalah pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang harus dilakukan selektif dan terbuka berdasar mekanisme partai berlaku. "Jika itu tidak dilakukan oleh partai maka dikhawatirkan terjadi permasalahan antarkader partai yang bersangkutan," katanya, menambahkan. Masalah lain yang masih mengganjal dalam proses persiapan pelaksanaan Pemilu 2009 adalah bahwa hingga kini KPU belum menetapkan model surat suara untuk Pemilu 2009, padahal metode pemberian suaranya sangat berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Jika, KPU tidak segera mengeluarkan model surat suara Pemilu 2009, maka kemungkinan kesalahan pemilih dalam cara memberikan suaranya sangat tinggi dan bisa menimbulkan permasalahan lain. Tidak itu saja, Pemilu 2009 juga masih dihadapkan pada permasalahan penetapan calon terpilih terutama bagi calon yang tidak memenuhi angka 30 persen Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) ditetapkan berdasar nomor urut pada daftar calon di daerah pemilihan bersangkutan. Hal itu, tambah Sudarsono, akan mengurangi makna pilihan rakyat pemilih terhadap wakilnya. Selain itu, apabila calon yang memenuhi 30 persen BPP lebih banyak dari perolehan kursi parpol dengan penetapan calon terpilihnya berdasar nomor urut terkecil, sehingga apabila terdapat calon yang memperoleh suara lebih banyak tetapi nomor urutnya di bawah, maka yang bersangkutan tidak bisa menjadi calon terpilih. "Ini bisa memunculkan permasalahan serius dalam pelaksanaan Pemilu 2009," tuturnya menambahkan. Sudarsono mengingatkan, masalah lain terkait Pemilu 2009 yang harus segera diselesaikan adalah distribusi perolehan suara dari luar negeri, distribusi surat suara dan perlengkapan Pemilu, tambahan surat suara, larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dan jumlah serta macam parpol peserta Pemilu pada setiap daerah pemilihan yang sangat mungkin berbeda. "Dengan masih adanya permasalahan tersebut, maka pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat bekerja sama guna menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2009. Jangan sampai Pemilu justru menjadi penyebab rusaknya sendi-sendi dan tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," katanya. Hadir dalam seminar itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Widodo Adi Sutjipto, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso, Kepala Polri Jenderal Pol Sutanto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008