Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan kasus penculikan dan penganiayaan yang menimpa pegiat media sosial Ninoy Karundeng bukan rekayasa.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dedi Murti, yang mengatakan ada pihak-pihak yang menyebarkan informasi hoaks yang menyebut kasus Ninoy Karundeng adalah rekayasa.
"Apabila ada pihak yang menganggap ini adalah rekayasa, kami pastikan bahwa ini tidak rekayasa," kata Dedi di Polda Metro Jaya, Selasa.
Dedi mengatakan hal itu bisa dibuktikan dari alat bukti yang ditemukan polisi selama berlangsungnya proses penyelidikan dan penyidikan.
Para pelaku bahkan seolah-olah membuat propaganda kalau Ninoy tak dianiaya dengan memaksa yang bersangkutan membuat surat pernyataan yang kemudian diviralkan di media sosial.
Baca juga: Polisi tetapkan 15 tersangka dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng
Baca juga: Polisi benarkan surat pernyataan Ninoy Karundeng dibuat dalam paksaan
Baca juga: Polisi tetapkan tersangka baru dalam kasus Ninoy Karundeng
Bukti yang paling menguatkan fakta bahwa pengaianyaan itu memang terjadi adalah rekaman kamera closed circuit television di lokasi kejadian yang semula coba dihapus namun berhasil diamankan petugas.
Fakta itulah yang menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kini penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan pemberkasan dan segera melimpahkan kasus tersebut ke pihak kejaksaan.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus itu. Dua nama yang paling mentereng dalam rentetan saksi yang diperiksa polisi yakni, Ketua Media Center PA212, Novel Bamukmin dan Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019