Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah menyatakan akan mengganti kelebihan pembayaran pajak yang telah dikeluarkan pengusaha tambang batu bara. Mekanisme penggantian kelebihan pembayaran pajak tersebut tidak melalui Ditjen Pajak, namun Ditjen Anggaran Depkeu.Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Bambang Setiawan di Jakarta, Selasa mengatakan, mekanisme pembayarannya masih dibicarakan. "Itu wewenang Departemen Keuangan."Hal senada dikemukakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M Luthfi.Menurut dia, Menteri Keuangan dan Menteri ESDM sudah sepakat menghormati kontrak antara pemerintah dan pengusaha batu bara generasi pertama yang bersifat khusus. "Pengusaha juga sepakat membayar kewajibannya sesuai kontrak," katanya. Luthfi mengatakan, sesuai kontrak yang setara dengan UU itu, pemerintah harus mengganti kelebihan pembayaran pajak yang sudah disepakati sebelumnya. Dalam kontrak generasi pertama itu, pengusaha dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 45 persen dan dana hasil produksi batubara (DHPB) sebesar 13,5 persen. "Kalau pengusaha membayar pajak lebih banyak dari yang telah disepakati kontrak, maka pemerintah harus mengembalikannya," katanya. Bambang menambahkan, pihaknya juga menghormati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang melarang pemerintah menagih royalti sampai ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Atas keputusan PTUN tersebut, lanjutnya, pihaknya tidak melanjutkan upaya apapun termasuk menetapkan status lalai (default) atau pemutusan kontrak terhadap perusahaan. "Itu alasannya, kenapa kami tidak melakukan sesuatu, karena belum ada keputusan yang berkuatan hukum tetap," katanya. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008