Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum aktivis Papua, Surya Anta menyebutkan kondisi terakhir tersangka kasus makar dalam masa pemulihan setelah dikabarkan mengalami sakit saat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok terkait pengibaran bendera bintang kejora.
"Terakhir kondisi Surya Anta masih dalam pemulihan. Dia setelah dibawa ke rumah sakit oleh penyidik di rumah sakit Bhayangkara dikasih obat antibiotik untuk telinga karena THT, sekarang dalam proses pemulihan," kata Michael Himan, tim kuasa hukum Surya Anta saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Sementara kondisi teman-teman Surya Anta yang juga ikut ditahan terkait kasus dugaan makar mengibarkan bendera bintang kejora yakni Ambrosius Mulait sudah satu minggu lebih menderita sakit gigi.
Menurut Michael, kondisi gigi Ambrosius sudah seharusnya dilakukan tindakan pencabutan untuk untuk menghentikan sakit berlanjut.
"Gigi itu harus dicabut tapi jangan di kasih ponstan lagi karena itu hanya sebentar meredakan saja," katanya.
Tersangka lainnya atas nama Dano Tabuni mengeluhkan adanya benjolan cairan yang menggangu tidurnya setiap malam. Benjolan yang cukup besar tersebut, lanjut Michael, sudah dilakukan operasi oleh dokter spesialis.
"Dia (Dano) mengadu enggak bisa tidur karena ada benjolan itu," kata Michael.
Kemudian Arina Elopere aktivis Papua lainnya yang ditahan di Mako Brimob Depok mengalami gangguan psikis.
Menurut Michael, kondisi ini dikarenakan, Arina satu-satu nya perempuan di antara enam aktivis Papua yang ikut ditahan. Selain itu, yang bersangkutan ditahan di ruang terpisah dari kelima teman-temannya.
"Arina Elopere secara psikis karena ruangan terpisah dari kawan-kawan lima orang ini tersendiri di ruangan besar, terus ada yang gangguan-gangguan halusinasi, dia mengalami hal itu," kata Michael.
"Kalau kelamaan dia sendiri tanpa dia ada temannya ngobrol itu bisa gangguan jiwa juga secara psikis dan psikologis atas nama Arina," kata Michael menambahkan.
Terkait kondisi kesehatan kelimanya, Michael mengatakan pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada penyidik.
"Kami sudah sampaikan ke pihak penyidik untuk minta harus ada perhatian secara khusus untuk kawan-kawan lainnya. Tapi sejauh ini hanya dilakukan atas nama surya," kata Michael.
Baca juga: Aktivis Papua Surya Anta ajukan praperadilan di Pengadilan Jaksel
Baca juga: Veronica Koman dan Surya Anta mesti diperlakukan sebagai pembela HAM
Sementara Surya Anta dan kelima temannya yakni Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere ditetapkan sebagai tersangka dalam pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di Istana Negara Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2019.
Keenamnya ditangkap secara terpisah pada tanggal 30 dan 31 Agustus 2019 atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus, hingga kini ditahan di Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Surya Anta dan kawan-kawan mengajukan gugatan praperadilan ditujukan kepada Polda Metro Jaya (PMJ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Surya Anta menganggap serangkaian proses penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka tidak sah.
Surya Anta termasuk dalam deretan aktivis pembela hak asasi manusia atau human right defender.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019