Desakan itu disampaikan warga saat berdialog dengan Sekda Bintan Adi Prihantara beserta jajarannya dan anggota DPRD Bintan di Gedung Community Centre, Selasa.
Salah seorang tokoh masyarakat Bintan, Iman Alie dalam pertemuan itu mengatakan hak warga atas kepemilikan lahan semestinya dilindungi pemerintah, bukan malah sebaliknya. Akibat pemasangan patok lahan di lahan yang sudah dikuasai warga menyebabkan warga dirugikan.
Bahkan ada warga yang sudah memiliki sertifikat lahan di dalam kawasan hutan, yang baru-baru ini dipatok. Padahal sertifikat itu lebih dahulu diterbitkan BPN dibanding penetapan kawasan hutan.
Baca juga: Lahan bersertifikat dimasukkan kawasan hutan, warga Bintan protes
"Ada juga yang memiliki surat kepemilikan lahan dalam bentuk lainnya seperti surat tebas, dan surat alashak, namun tidak dapat dipergunakan lantaran masuk kawasan hutan," ujarnya.
Dialog yang sempat memanas itu tidak membuahkan hasil sesuai dengan keinginan warga, karena penetapan kawasan hutan itu berdasarkan kebijakan pemerintah pusat. Namun Sekda Bintan Adi Prihantara berjanji akan memperjuangkan hak warga.
"Saya akan menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah pusat. Semoga ada solusi yang terbaik," kata Adi.
Berdasarkan data, permasalahan penetapan kawasan hutan di Bintan bukan kali ini saja mencuat. Bahkan sejak 11 tahun lalu ketika Desa Bintan Buyu yang ditetapkan sebagai pusat pemerintahan Bintan masuk dalam kawasan hutan.
Azirwan kala itu menjabat sebagai Sekda Bintan melobi sejumlah anggota DPR dan pihak Kementerian Kehutanan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan KPK, lobi yang dilakukan Azirwan tidak gratis.
KPK berhasil mengendus aksi jahat yang dilakukan AN, anggota DPR tersebut, dan menangkapnya.
Baca juga: Warga Bintan resah DLHK patok lahan mereka
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019