Jakarta (ANTARA) -
Sedikitnya 47 dari total 78 kepala keluarga kehilangan surat berharga imbas kebakaran yang melanda Kampung Pondok Kaleng, Bidaracina, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (20/10) sore
 
"Data ini kami himpun dari posko darurat pelayanan administrasi pemerintahan di posko pengungsian SDN Bidaracina 3 Pagi," kata Sekretaris Kelurahan Bidaracina, Sri Mulyati, di Jakarta, Selasa.
 
Menurut dia surat administrasi kependudukan yang rusak akibat terbakar itu berupa Kartu Identitas Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
 
Kelurahan Bidaracina membuka posko darurat bagi korban terdampak kebakaran yang hendak mengurus dokumen kependudukan hang hilang atau rusak.
 
"Dokumen penting yang rusak ini di luar surat obligasi, STNK, surat rumah dan lainnya," katanya.
 
Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat Kelurahan Bidara Cina, Risan mengatakan, warga yang terdampak kebakaran bisa melapor ke posko darurat untuk mengurus pembuatan baru KTP maupun KK.
 
"Sampai tadi ada 47 KK yang melapor. besok kita buka lagi. hari ini kita fokuskan terlebih dahulu KK dan KTP," kata Risan.
 
Risan menegaskan, untuk proses pembuatan ulang Kartu Keluarga (KK) diusahakan akan dipercepat, namun untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus menunggu blanko yang disediakan pemerintah pusat.

Baca juga: Walkot sebut kebakaran di Jaktim hingga tiga kali sehari

Baca juga: Pengungsi kebakaran Bidaracina kekurangan air bersih

Baca juga: Jumlah korban kebakaran Bidaracina terus bertambah
 
"Cetak segara untuk KK, untuk KTP kan harus ada blanko jadi harus menunggu dan perlu waktu," tandasnya.
 
Sementara untuk surat nikah dan dokumen kepemilikan kendaraan bermoto belum bisa dirinci karena warga harus mengurus surat keterangan hilang di kepolisian.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019