Mitigasi bencana juga harus menjadi perspektif dalam proses pembangunan kehutanan
Bengkulu (ANTARA) - Belasan aktivis lingkungan menggelar aksi diam di kawasan Simpang Lima Kota Bengkulu menolak rencana pemerintah Provinsi Bengkulu melepas kawasan hutan untuk korporasi karena akan memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan ancaman bencana kekeringan, banjir dan longsor.
Direktur Genesis Bengkulu, Uli Arta Siagian saat aksi simpati di Kawasan Simpang Lima Bengkulu, Selasa. mengatakan dari kajian para aktivis, pelepasan kawasan hutan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu sebagian besar dialokasikan untuk usaha pertambangan dan Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit.
“Dari 53 ribu hektare kawasan hutan yang dilepaskan, 68 persen merupakan kawasan yang dibebani izin usaha pertambangan dan HGU sawit,” kata Uli.
Ia mengatakan aksi tersebut bertujuan mengingatkan publik bahwa saat ini Bengkulu dihadapkan pada situasi yang kritis di mana kawasan hutan akan dikurangi untuk kepentingan korporasi.
Baca juga: Pelepasan 35 ribu ha hutan disinyalir untuk tambang dan perkebunan
Uli menjelaskan bahwa kawasan hutan Bengkulu memiliki fungsi yang penting sebagai infrastruktur ekologis dan masyarakat Bengkulu.
“Kiita tidak akan pernah lepas dari bencana ekologis seperti banjir, jika hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengkulu dilepaskan oleh pemerintah,” ujarnya.
Oleh karena itu pihaknya memberikan peringatan kepada negara dan meminta negara untuk tidak tunduk pada kepentingan korporasi karena basis utama dari revisi kawasan hutan dan revisi pembangunan hutan adalah keselamatan rakyat, keselamatan hutan dan bencana ekologis.
"Mitigasi bencana juga harus menjadi perspektif dalam proses pembangunan kehutanan di Provinsi Bengkulu dan aksi-aksi publik ini menjadi ruang bagi setiap orang yang berdiri untuk menyelamatkan hutan dan yang memiliki sikap untuk keselamatan hutan Bengkulu," ujarnya.
Selain aksi di ruang publik, para aktivis dari Genesis, Kanopi, Kelopak, Ulayat, Karti, Yayasan Mitra Desa, Walhi, dan Mapetala akan melanjutkan aksinya ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bengkulu. *
Baca juga: Aktivis soroti pelepasan hutan habitat gajah Bengkulu 4.600 ha
Pewarta: Helti Marini S
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019