Jakarta (ANTARA News) - Hingga saat ini belum ada satu pun perusahaan "go public" yang mengajukan insentif perusahaan masuk bursa meskipun peraturan pemerintah (PP) mengenai insentif pajak untuk perusahaan "go public" sejak akhir 2007.Dirjen Pajak Darmin Nasution menyampaikan hal itu usai memberi keterangan mengenai tidak adanya kaitan antara utang royalti perusahaan batubara dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan realisasi penerimaan pajak di Jakarta, Senin."Insentif pajak bagi perusahaan terbuka juga diatur dalam UU PPh yang baru, jadi bagi perusahaan terbuka yang minimal 40 persen sahamnya dilepas ke publik dan kepemilikannya disebar minimal ke 300 pihak itu boleh meminta keringanan PPh badan sebesar 5 persen lebih rendah," katanya.Darmin menyebutkan, perusahaan go publik yang ingin mendapatkan insentif itu tinggal melapor ke Bapepam untuk dipelajari mengenai syarat besaran saham dan kepemilikannya."Nanti kita koordinasi dengan Bapepam," katanya. Mengenai alasan mengapa minimal harus dimiliki oleh 300 pihak, Darmin mengatakan, adalah agar perusahaan itu tidak sembarangan melakukan go public. "Jangan sampai nanti malah hanya disebar ke teman-temannya saja agar pajaknya turun. Tidak boleh seperti itu," kata Darmin.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008