Jakarta (ANTARA News) - Sepuluh kepala sekolah dipastikan akan mendapat sanksi dari Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) dan Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) karena terbukti melakukan pungli (pungutan liar) dan menjual buku kepada siswa.Namun, kesepuluh nama kepala sekolah itu belum dapat diumumkan untuk menghindari efek negatif yang ditimbulkan dalam masyarakat."Kan ada yang bisa dibuka (informasinya), ada yang tidak. Kedua, juga harus dilihat efeknya dimana. Di sisi lain masyarakat kan perlu sekolahan, nanti malah gak mau ke situ," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Prijanto di Balaikota Jakarta, Senin. Wakil Kepala Dinas Pendidikan Dasar Provinsi DKI Saefullah juga menyatakan belum dapat menyebut bahwa nama-nama kepala sekolah yang diputuskan mendapat sanksi dari pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Pegawai (DKP), Jumat (8/8) lalu. "Belum bisa dirilis nama-namanya karena orang yang bersangkutan belum tahu mereka kena sanksi. Saat ini, proses verbalnya sudah berada di Kepala Dinas masing-masing," kata Saefullah ketika dihubungi lewat telepon. Ia menyebut bahwa hari Rabu dipastikan seluruh kepala sekolah yang mendapat sanksi telah diberitahu mengenai hal itu sehingga baru hari tersebut namanya akan diumumkan. "Rabu kira-kira kepala sekolah itu sudah menerima keputusan dari rapat Badan Kehormatan. Baru setelah itu kita rilis ke pers," katanya. Satu kepala sekolah mendapatkan sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah, sementara satu orang lainnya terkena hukuman sedang berupa penundaan satu kali kenaikan gaji berkala. Delapan kepala sekolah mendapat sanksi ringan yaitu teguran tertulis dan pernyataan tidak percaya dari Kasudin setempat. Saefullah menyebut rapat DKP mengevaluasi 33 kepala sekolah, termasuk dua di antaranya guru yang tersangkut kasus jual buku pelajaran wajib di sekolah. Kepala sekolah yang diperiksa atas laporan masyarakat itu kebanyakan berasal dari sekolah dasar (SD) sebanyak 23 kepala sekolah dan sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 10 kepala sekolah. Sebanyak 18 kepala sekolah dinyatakan tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan sementara 10 orang lainnya dinyatakan bersalah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008