Jakarta (ANTARA News) - Pelaku tindak pidana korupsi yang divonis pada 2007 dipastikan tidak mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2008. Menurut Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, pemberlakuan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2006. PP itu mengatur bahwa jenis pelaku terpidana tertentu seperti korupsi, terorisme, narkotika dan psikotropika, pelanggaran HAM berat dan ancaman keamanan negara, serta kejahatan transnasional lainnya baru bisa mendapatkan remisi setelah menjalani masa sepertiga hukuman. "Jadi, remisi akan diberikan kepada semua narapidana yang berhak, kecuali koruptor yang dihukum pada 2007 sampai sekarang," ujarnya. Menurut Andi, karena PP itu baru berlaku pada akhir 2006 maka hanya berlaku untuk para narapidana yang divonis sepanjang 2007. "Kalau yang sebelumnya sudah terlanjur dapat, ya itu karena berlaku ketentuan lama," ujarnya. Andi menyebutkan pada Hari Kemerdekaan, akan diberikan remisi kepada sekitar seratus orang dari 140.000 narapidana di Indonesia. Untuk terpidana kasus kejahatan biasa, remisi bisa diberikan kepada mereka yang telah menjalani enam bulan masa pidana. "Kecuali kategori yang diatur dalam PP tadi, harus sudah menjalani masa sepertiga hukuman," katanya. Ia menambahkan, hampir setahun terakhir tidak ada pelaku terorisme dihukum oleh pengadilan, sehingga hanya koruptor yang divonis pada 2007 tidak mendapatkan remisi. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008