Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau menggandeng Kejaksaan Tinggi Riau dalam upaya menangani penyidikan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjerat korporasi PT Teso Indah di Kabupaten Indragiri Hulu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto di Pekanbaru, Senin, mengatakan saat ini penyidik polisi bersama jaksa tengah berada di areal konsesi milik perkebunan sawit tersebut.
Baca juga: Polda Riau sudah tetapkan 70 tersangka karhutla termasuk korporasi
Baca juga: KLHK memproses hukum 79 korporasi terkait karhutla
Baca juga: Jaksa Agung: Tindak tegas dan tuntaskan kasus karhutla Riau
"Hari ini masih cek TKP (tempat kejadian perkara) bersama jaksa," kata Fibri.
Langkah serupa juga telah dilakukan Polda Riau saat menangani perkara karhutla yang melibatkan korporasi yang lahan konsesinya terbakar, PT Sumber Sawit Sejahtera di Pelalawan. Sejak awal, Fibri mengatakan polisi telah melibatkan personel korps Adhyaksa dalam proses penyelidikan hingga penyidikan korporasi.
Asisten Pidana Umum (Pidum) Kejari Riau, Syofyan Sele membenarkan bahwa anggotanya telah dilibatkan polisi dalam penanganan perkara karhutla. Salah satunya adalah saat jaksa langsung dilibatkan ke lokasi lahan terbakar untuk mempermudah proses penyidikan.
Terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara PT Teso Indah, Sofyan, mengaku sudah menerimanya. "Tadi (siang) baru saya terima dari sekretariat," kata Sofyan.
Sofyan menyebutkan, akan menunjuk jaksa peneliti dalam perkara PT Teso Indah. "Nantinya jaksa akan meneliti berkas dari penyidik," kata Sofyan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi, mengatakan perkara Karhutla PT Teso Indah telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 15 Oktober 2019 lalu. Pada 16 Oktober, SPDP dikirim ke Kejati Riau.
Andri menjelaskan, dua blok PT TI yang terbakar lokasinya cukup berjauhan di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat. Blok T, persisnya di areal 18 hingga 20, ada 37,25 hektare terbakar.
Selanjutnya Blok N, di areal 14 hingga 16 ada 31,8 hektare terbakar. Blok N ini dekat dengan tempat tinggal karyawan serta tidak sulit ditempuh.
Dalam perkara ini, PT Teso Indah diancam dengan Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, denda maksimal Rp 10 miliar.
Selain itu juga dijerat dengan pasal 99 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ancaman hukuman minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.
“Modus operandinya perusahaan sengaja atau lalai tidak menyiapkan sarana dan prasarana, dana yang memadai, SOP dan sumber daya manusia atau pegawai untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan,” papar Andri.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019