Jakarta (ANTARA News) - Polda Papua akan menyelidiki dugaan makar dalam peringatan Hari Internasional Hak-hak Masyarakat Pribumi yang diwarnai dengan pengibaran bendera kejora, lambang kelompok separatis OPM di Wamena, ibukota Kabupaten Jayawijaya, Sabtu (9/8). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Senin, menyatakan, polisi akan mengusut kasus itu untuk mengetahui siapa yang telah menaikkan bendera itu. "Siapa pun yang naikkan bintang kejora di Papua ya makar. Kejadian kemarin itu juga sudah makar," katanya. Abubakar mengatakan, kasus makar dapat dijerat dengan pasal 106 dan 107 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Polda Papua, katanya, akan terlebih dulu meminta keterangan kepada panitia penyelenggara dari Dewan Adat Papua (DAP). Terkait dengan kondisi Wamena, Abubakar menyatakan, situasi telah normal kembali. "Salah satu warga yang menjadi korban dalam insiden itu telah dimakamkan hari ini," katanya. Pihak keluarga korban, katanya, justru menyalahkan pihak DAP yang menyelenggarakan acara itu. Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol FX Bagus Ekodanto menyatakan, acara yang digelar DAP Papua itu sebenarnya telah dilarang oleh kepolisian. Namun ternyata mereka tetap menggelar acara tersebut sehingga terjadi pengibaran bendera bintang kejora, katanya. Polisi yang akan menurunkan bendera itu malah mendapatkan perlawanan dari warga hingga menyebabkan situasi menjadi rusuh. Seorang peserta Otinus Tabuni (41) dalam kerusuhan itu tewas yang diduga akibat terkena peluru. Abubakar menyatakan, untuk mengetahui asal peluru maka anak peluru harus diperiksa di Laboratorium Forensik.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008