Jakarta (ANTARA) - Pengacara Jefri Nichol keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
yang menuntut kliennya dipidana penjara selama 10 bulan diganti dengan ketentuan menjalani rehabilitasi inap.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin.

"Keberatan karena kan fakta persidangan rehabilitasi jalan, bukan rawat inap," kata M Aris Marasabessy dari tim penasihat hukum Jefri Nichol saat dikonfirmasi usai persidangan.

Aris mengatakan, jaksa telah melihat fakta-fakta persidangan. Fakta persidangan merekomendasikan aktor peran tersebut untuk menjalani rehabilitasi jalan, tapi pada tuntutannya direhabilitasi rawat inap.

Untuk itu,  pihak Jefri mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang diberikan jaksa.

"Jadi nanti kita akan lihat di dalam pledoi kami seperti apa. Kami akan semaksimal mungkin di dalam pledoi akan memberikan gambaran fakta-fakta persidangan versi kami," kata Aris.

Baca juga: Jefri Nichol dituntut pidana 10 bulan
Baca juga: PN Jakarta Selatan gelar sidang tuntutan Jefri Nichol


Aris menjelaskan, ada beberapa hal yang luput dari jaksa. Seperti di dalam tuntutannya, jaksa mengambil semua fakta-fakta persidangan, salah satunya rehabilitasi jalan.

Tapi, lanjut dia, di dalam tuntutannya tidak demikian. Karena itu dalam pledoi yang akan digelar Senin (28/10) pekan depan, pihaknya akan meluruskan hal tersebut.

Menurut Aris, harusnya Jefri menjalani rehabilitasi jalan karena baru tahap "coba-coba" sebagai pengguna, baru dua kali memakai narkoba jenis ganja.

"Dia (Jefri) ingin berkarya lagi dan apalagi Nichol itu tulang punggung keluarga," kata Aris.

Aris sebelumnya sudah memprediksi tuntutan terhadap kliennya hanya 10 bulan pidana rehabilitasi jalan.

"Tuntutan sesuai prediksi, tapi enggak semua. Apa yang kita harapkan dari tuntutannya adalah rehabilitasi jalan, bukan rawat inap. Kami di sini ada untuk meluruskan fakta hukum," kata Aris.

Baca juga: Jefri Nichol jalani sidang lanjutan terkait kasus narkoba
Baca juga: Jefri Nichol jalani rehabilitasi di RSKO Cibubur


Jaksa Jefri Hardi membacakan tuntutan atas terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja atas nama Jefri Nichol, yakni pidana penjara 10 bulan yang diganti dengan rehabilitasi inap.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jefri Nichol selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO di Cibubur Jakarta Timur," kata JPU Jefri Hardi dalam persidangan.

Jefri diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam persidangan disebutkan barang bukti berupa satu buah amplop warna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat neto 1,2425 gram dengan sisa hasil laboratorium berat neto 1,1609 gram.

Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Selama menjalani persidangan, Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019