Jakarta, (ANTARA News) - Kuasa hukum tersangka pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Pr, mengharapkan agar penahanan terhadap kliennya itu tetap di rumah tahanan (Rutan) Brimob Kelapa Dua. "Kita mengharapkan Muchdi Pr tetap ditahan di Kelapa Dua," kata kuasa hukum Muchdi Pr, Akhmad Kholid, di Jakarta, Senin. Pada Senin (11/8) akan ada penyerahan tahap dua dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni tersangka dan barang bukti. Ia mengatakan sebenarnya penahanan di Rutan Kelapa Dua itu, tidak masalah karena bisa saja pihak kejaksaan datang ke rutan untuk melakukan pemeriksaan. "Supaya tidak bolak balik, pihak kejagung bisa datang ke Rutan Kelapa Dua saja," katanya. Disamping itu, ia juga menyatakan pihaknya sudah siap ke persidangan untuk mendampingi kliennya di pengadilan. "Kami siapkan antara tiga sampai empat saksi," katanya. Saat ditanya apakah saksi itu berasal dari Badan Intelijen Negara (BIN), ia menyatakan pihaknya masih melihat dakwaan dari jaksa. "Klien saya dikenai Pasal 55 ayat (1) butir 2 jo Pasal 340 KUHP," katanya. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008