Majelis hakim sempat menawarkan mediasi kepada penggugat dan tergugat. Namun, penggugat Irwandi Yusuf selaku prinsipal tidak bisa dihadirkan karena ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka mediasi gagal dilaksanakan.
Banda Aceh (ANTARA) - Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menyidangkan gugatan Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) terhadap sejumlah mantan pengurus partai lokal ini.
Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Banda Aceh, di Banda Aceh, Senin, dengan majelis hakim diketuai Nendi Rusnendi didampingi Eti Astuti dan Mukhtar, masing-masing sebagai hakim anggota.
Penggugat Irwandi Yusuf dihadiri kuasa hukumnya yakni Hasfan Yusuf Aritonga, Husni Bahri TOB, dan Yahya SH.
Sedangkan penggugat, dihadiri kuasa hukumnya Kamarudin, Muhammad Reza Maulana, Askhalani, dan Zulkifli, Wahyu Pratama.
Dalam sidang tersebut, Baca juga: Ketua PNA gugat sejumlah mantan pengurus partai ke pengadilan
Sidang dilanjutkan Senin (28/10) dengan agenda mendengarkan eksepsi dan jawaban tergugat.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) Irwandi Yusuf menggugat sejumlah mantan pengurus partai lokal tersebut ke pengadilan karena diduga melanggar aturan dasar partai.
Adapun mantan pengurus PNA yang digugat yakni Samsul Bahri alias Tiyong mantan Ketua Harian DPP PNA dan juga mantan kader partai. Kemudian, Miswar Fuadi mantan Sekretaris Jenderal DPP PNA serta Irwansyah alias Muksalmina selaku Ketua Majelis Tinggi PNA
Haspan Yusuf Ritonga, kuasa hukum Irwandi Yusuf menyebutkan, pihak-pihak yang digugat adalah mereka yang pernah menggelar kongres luar biasa dan membentuk kepengurusan partai lokal yang didirikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
"Klien kami menggugat sejumlah mantan pengurus karena diduga melanggar aturan dasar partai dengan menggelar kongres luar biasa di Bireuen beberapa waktu lalu. Para tergugat mengikrarkan diri sebagai ketua dan pengurus DPP PNA hasil kongres luar biasa tersebut," ujar Haspan.
Baca juga: PNA Banda Aceh menyatakan tidak ada kongres luar biasa
Haspan Yusuf Ritonga menyebutkan, pelaksanaan kongres luar biasa diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Para tergugat melaksanakan kongres luar biasa tidak berpedoman pada aturan dasar partai tersebut.
Selain itu, Haspan Yusuf Ritonga menegaskan, gugatan dilayangkan sebagai penghormatan terhadap aturan dasar dan aturan rumah tangga partai lokal tersebut
"Gugatan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas kisruh yang terjadi di tubuh PNA. Putusan pengadilan nanti akan menjawab kepastian hukum terhadap kepengurusan PNA," ujar Haspan Yusuf.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019