Jakarta (ANTARA News) - Manajemen PT Bumi Resources Tbk dan PT Adaro Energy Tbk sudah menjelaskan pencekalan para petingginya ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Penjelasan yang dilakukan kedua perusahaan publik batu bara itu hanya melalui surat resmi yang disampaikan kepada Bapepam-LK. "Mereka sudah secara resmi mengirim surat kepada Bapepam pada 7 dan 8 Agustus 2008. Jadi mereka sudah memenuhi ketentuan/peraturan pasar modal," Kata Ketua Bapepam-LK, Fuad Rahmany, dalam pesan singkatnya kepada ANTARA, Senin. Komentar Fuad ini menanggapi belum dipanggilnya petinggi kedua perusahaan batu bara terkait dengan masalah pencekalan terhadap direksi dan komisaris. Padahal ini menyangkut info yang material dan harus dibuka dan dijelaskan ke publik. Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Fuad Rahmany, Sabtu (9/8), menyatakan pencekalan petinggi PT Adaro Energy Tbk dan PT Bumi Resources Tbk tidak subtansial karena bukan aksi korporasi. Namun pernyataan Fuad ini mendapat kritikan dari pengamat pasar modal, Januar Rizky. "Pernyataan Fuad itu membingungkan dan seolah menabrak peraturan yang dibuatnya sendiri," ujarnya. "Peraturan Bapepam No.X.K.1 butir 2.k bahwa tuntutan (masalah) hukum terhadap perseroan, direksi dan komisaris adalah info material yang harus segera dibuka ke publik. Jadi aneh pernyataan ketua Bapepam, bahwa pencekalan ini bukan masalah subtansial, ini sama saja Bapepam menabrak peraturan yang dibuatnya sendiri," tambah Januar. Dia juga mempertanyakan konsistensi Bapepam yang berkaitan dengan info yang material dan berdampak besar bagi investor. "Kenapa saham BUMI dan ADARO tidak disuspensi, padahal ada masalah subtansial di perusahaan itu, ini beda perlakuannya dengan BII yang langsung disuspen ketika Maybank gagal mengakuisisi BII," katanya. "Tunggakan royalti yang material dan berdampak pada laporan rugi/laba perusahaan (Bumi dan Adaro) tapi sahamnya dibiarkan saja tetap diperdagangkan di bursa. "Bahkan saham Bumi malah terus "digoreng" untuk menutupi masalah yang ada dalamnya," kata Januar. Ditanya mengenai dampak material terhadap investor, jika pemerintah memaksa Bumi dan Adaro membayar tunggakan royaltinya, Fuad tidak bersedia menjelaskan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya Departemen Keuangan meminta pihak imigrasi untuk mencekal beberapa petinggi perusahaan batu bara termasuk Adaro dan Bumi yang merupakan perusahaan publik. Alasannya,Bumi dan Adaro menunggak royalti yang wajib dibayarkan kepada pemerintah dengan nilai triliunan rupiah. Bahkan Indonesia Corruption Watch mensinyalir tunggakan royalti perusahaan batubara sejak 2000-2007 mencapai Rp16,48 triliun atau jauh di atas angka yang diungkapkan pemerintah senilai Rp3,4 triliun. Karena itu ICW mendesak pemerintah untuk mengungkapkan keseluruhan tunggakan rolyalti tersebut. (*)
Copyright © ANTARA 2008