Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara negara perlu serius melihat gejala pemanfaatan celah yang dilakukan oleh pabrikan rokok besar asing, seperti penghindaran pajak (tax avoidance).

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (RI) meminta Kementerian Keuangan untuk menutup celah kebijakan cukai rokok dari potensi hilangnya penerimaan negara.

“Aturan yang menimbulkan celah kecurangan perlu segera ditutup, apalagi ada dampaknya terhadap penerimaan negara,” kata anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ahmad menjelaskan Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara negara perlu serius melihat gejala pemanfaatan celah yang dilakukan oleh pabrikan rokok besar asing, seperti penghindaran pajak (tax avoidance).

“Kalau kemudian dari Kementerian Keuangan lambat atau dianggap tidak proper, ya masyarakat boleh melapor ke ombudsman. Kita kembangkan, nanti Ombudsman bisa mengajukan keberatan kepada Pemerintah," jelas Ahmad.

Baca juga: Kebijakan cukai, Pemerintah diminta tutup celah yang rugikan negara

Sebelumnya sejumlah anggota asosiasi industri rokok, pengamat ekonomi dan pegiat anti korupsi menyatakan ada celah kebijakan cukai yang dimanfaatkan oleh pabrikan rokok besar asing, dengan cara membayar tarif cukai terendah.

Siasat yang digunakan yakni dengan membatasi volume produksi jenis rokok tertentu agar tetap di bawah golongan I, yakni perusahaan yang memproduksi 3 miliar batang per tahun. Dengan cara itu, mereka akan terhindar dari kewajiban membayar cukai tertinggi.

Celah ini memberikan ruang bagi perusahaan besar asing untuk membayar cukai rokok mesin golongan II atau golongan tarif cukai murah, padahal memiliki omset triliunan rupiah dan penjualan miliaran batang rokok per tahun.

Untuk itu, Pemerintah didorong menggabungkan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi 3 miliar batang per tahun seperti yang pernah dimuat pada PMK 146/2017.

Ahmad menuturkan, akan mempertimbangkan temuan-temuan di lapangan sesuai dengan kebijakan Ombudsman dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan peraturan hukum di Indonesia.

“Ombudsman akan fokus dan akan mencermati persoalan ini ke depan," ujar Ahmad.
Baca juga: Bea Cukai Gresik memusnahkan 67 ribu batang rokok ilegal

Pewarta: Royke Sinaga
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019