"Aksi kami hari ini terkait beberapa isu, salah satunya mengenai capaian satu tahun kepemimpinan Gubernur Sumsel Herman Deru yang kami anggap belum ada langkah konkret dalam mengatasi persoalan karhutla," kata koordinator aksi, Raden Ramadhan.
Palembang (ANTARA) - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumatera Selatan kembali mengkritisi persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang belum terselesaikan dan terus berdampak kabut asap hingga saat ini.
Kritik tersebut disampaikan pada aksi mimbar bebas di Bundaran Air Mancur, dekat Masjid Agung, Palembang, Senin, oleh sekitar 50 mahasiswa perwakilan kampus-kampus di Kota Palembang dengan menyampaikan orasi.
"Aksi kami hari ini terkait beberapa isu, salah satunya mengenai capaian satu tahun kepemimpinan Gubernur Sumsel Herman Deru yang kami anggap belum ada langkah konkret dalam mengatasi persoalan karhutla," kata koordinator aksi, Raden Ramadhan.
Baca juga: Gubernur Sumsel minta perusahaan serius atasi Karhutla
Menurut dia, Gubernur Sumsel tidak perlu ikut-ikutan memadamkan api di lokasi kebakaran, seharusnya Gubernur menunjukkan keseriusannya dengan mencabut izin perusahaan-perusahaan yang terbukti membakar lahan, sehingga efek jera sanksi yang ada akan berdampak langsung dengan hilangnya asap di tahun-tahun berikutnya, bukan menjadi siklus tahunan seperti saat ini.
"Kami pastikan pergerakan mahasiswa akan tetap mengawal persoalan karhutla ini, agar asap yang semakin merajalela tidak menimbulkan banyak korban," ujar Raden.
Selain itu, mahasiswa juga meminta Presiden Joko Widodo agar memberikan sikap terkait RUU KPK dan RKUHP yang dianggap akan memperparah persoalan karhutla karena potensi kongkalikong perusahaan semakin terbuka lebar.
"Kami menunggu langkah-langkah konkret Presiden Jokowi yang baru dilantik periode keduanya untuk menyelesaikan persoalan karhutla, mahasiswa berjanji akan mengawal dan mengawasi jalannya pemerintahan periode kedua ini," demikian Raden.
Baca juga: Sumsel buka rumah singgah korban asap
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019