“Tujuannya memberikan penghargaan dan apresiasi kepada warga pelayan masyarakat dan mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas mereka,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat di Yogyakarta, Senin.
Dasar hukum pemberian honorarium jasa pelayanan kepada warga pelayan masyarakat tersebut diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2019. Peraturan tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2020.
Meskipun demikian, Octo mengatakan belum dapat menyebutkan secara pasti nilai honorarium yang akan diberikan untuk setiap warga pelayan masyarakat tersebut.
“Nilai honor yang akan diberikan masih dibahas melalui tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan harus melalui evaluasi dari Gubernur,” katanya.
Baca juga: Honor ketua RT Purwakarta dicairkan tiap bulan
Dalam penyusunan besaran honor tersebut, Octo memastikan tidak akan membebani APBD Kota Yogyakarta karena nilainya disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
“Kami menyerahkan kepada Tim Anggaran Pendapatan Daerah untuk menyusun besaran honor bagi warga pelayan masyarakat. Jika sudah disetujui, maka akan dibuatkan surat keputusan wali kota terkait honorarium,” katanya.
Meskipun demikian, honorarium bagi warga pelayan masyarakat tersebut tidak akan diberikan tiap bulan namun diberikan dua kali dalam satu tahun atau bisa diberikan tiap semester.
Pemberian honorarium bagi warga pelayan masyarakat tersebut baru akan dilakukan untuk pertama kalinya di Kota Yogyakarta.
“Di Kabupaten Kulon Progo dan Sleman, Ketua RW juga sudah menerima honor. Dan pemberian honor tersebut sudah sesuai dengan Perda DIY tentang Pelayanan Publik. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan apresiasi atau honorarium sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.*
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019