Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian RI (Polri) meminta Tim Nasional Penegakan Pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) agar mengatur impor alat duplikator cakram optik (CD) untuk menghindari pembajakan cakram optik."Alat duplikator ini menjadi masalah (dalam penegakkan pelanggaran HKI). Kita ingin membuat regulasinya dan kita telah meminta kepada timnas penegakan HKI," kata Kepala Unit I Industri Perdagangan Direktorat II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI (Kanit I Indag Dir II Eksus Bareskrim Mabes Polri) Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Rycko Amelza Dahniel di Lembang, Bandung, akhir pekan ini.Hal tersebut diungkapkan Rycko dalam acara peluncuran program sertifikasi untuk legalisasi piranti lunak (software) komputer yang disebut "Piagam HKI" dari BSA (Business Software Alliance) dengan dukungan Polri.Rycko mengatakan selama ini impor alat duplikator yang merupakan sejenis CPU komputer untuk menggandakan cakram optik dalam skala besar masih bebas dan belum ada aturannya. Dia mengatakan pengaturan impor alat duplikator ini dengan meregistrasi dengan memberi kode pada alat tersebut, selain siapa yang mengimpor dan untuk apa alat itu digunakan. Timnas Penanggulaan Pelanggaran HKI sendiri diketuai oleh Menkopolhukkam dengan Ketua Harian Menkumham dan beranggotakan antara lain Kapolri, Kejagung, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian. Rycko mengungkapkan data penegakkan hukum terhadap pelanggaran HKI untuk pelanggaran hak cipta pada 2006 mencapai 1439 kasus, menurun menjadi 589 kasus pada 2007 dan ada 76 kasus sampai Juli 2008. Untuk pelanggaran paten pada 2006 dan 2007 masing-masing ada enam kasus, dan ada satu kasus sampai Juli 2008, sedangkan pelanggaran merk ada 48 kasus pada 2006, kemudian meningkat menjadi 83 kasus pada 2007 dan ada delapan kasus sampai Juli 2008. Sementara pelanggaran desain industri ada lima kasus pada 2006 meningkat menjadi 17 kasus pada 2007 dan ada satu kasus sampai Juli 2008. Rycko juga mengungkapkan data jumlah tersangka, barang bukti cakram optik maupun alat duplikator --alat untuk menggandakan cakram optik dengan kapasitas besar-- yang berhasil disita oleh kepolisian dalam rangka penegakkan hukum terhadap kasus pelanggaran HKI. Pada tahun 2004 ada 322 tersangka dengan 45.9470 barang bukti (BB) cakram optik yang berhasil disita, dan pada 2005 meningkat menjadi 437 tersangka dengan 2.809.649 BB cakram optik. Jumlah pelanggaran pada tahun 2006 meningkat tajam dibanding 2005, yaitu 437 tersangka dengan 2.809.649 BB cakram optik dan mulai ditemukan BB duplikator sebanyak 178 buah. Sedangkan pada tahun 2007 tertangkap 74 tersangka dengan 2.140.933 BB cakram optik yang berhasil disita, serta BB 223 duplikator. Sampai Juli 2008, tertangkap 126 tersangka dengan 1.388.364 BB cakram optik dan 135 BB duplikator.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008