Bandung (ANTARA News) - BSA (Business Software Alliance) dan Kepolisian RI (Polri) meluncurkan program sertifikasi piranti lunak (software) komputer yang disebut "Piagam HKI" (Hak Kekayaan Intelektual) bagi pengguna korporasi.Perwakilan BSA Indonesia, Donny A Sheyoputra dalam acara `Media Gathering` BSA di Lembang, Bandung, akhir pekan ini mengatakan Piagam HKI merupakan suatu program audit khusus piranti lunak dari anggota BSA yang diadakan oleh BSA dengan dukungan Polri."Sertifikat ini akan menjadi bukti bahwa perusahaan telah menggunakan software legal," kata Donny.Beberapa manfaat yang diperoleh perusahaan apabila telah mendapatkan Piagam HKI, jelas Donny, antara lain kepastiannya atas penggunaan piranti lunak yang berlisensi dan sah, penghematan dan peningkatan kinerja perusahaan dengan menggunakan piranti lunak asli."Dengan Piagam HKI dengan simbol BSA dan Polri, maka perusahaan tidak perlu takut lagi dirazia oleh pihak kepolisian karena softaware yang dipakai telah legal," kata Donny.Tujuan diadakannya Piagam HKI, jelasnya, antara lain untuk meningkatkan kesadaran penggunaan piranti lunak legal dan kepastian hukum bagi perusahaan terhadap HKI disamping memberi ketenangan dalam bekerja bagi pekerja yang menggunakan komputer di perusahaan tersebut.Donny mengatakan suatu perusahaan bisa mendapatkan sertifikasi dengan cara mendaftar dan membayar kepada kuasa hukum BSA yaitu Soemadipradja dan Taher atau bisa mendaftar secara `online` melalui laman (situs) piagam HKI."Selanjutnya akan dilakukan audit oleh tim auditor independen yang ditunjuk oleh BSA yaitu Ignitech dan Potensio System," katanya. Sedangkan biaya untuk audit piranti lunak untuk mendapatkan piagam HKI misalnya 50 dolar AS dengan jumlah komputer kurang dari 20 unit, 100 dolar AS (21 - 50 komputer), 150 dolar AS (51 - 100 komputer), 250 dolar AS (101 - 249 komputer) , 350 dolar AS (300 - 499 komputer) dan 500 dolar AS dengan jumlah lebih dari 500 komputer. BSA menerapkan masa berlaku Piagam HKI hanya setahun dan sesudahnya bisa diperpanjang oleh oleh perusahaan bersangkutan. "Kita berlakukan satu tahun karena selama satu tahun itu bisa saja banyak perubahan software yang dipakai dalam komputer itu," jelas Donny.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008