"Pemerintah harus gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk melakukan registrasi IMEI ponsel, terutama terkait teknis," ujar Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Heru Sutadi ketika dihubungi dii Jakarta, Senin.
Dengan begitu, lanjut dia, kebijakan itu bisa terlaksana dengan baik dan tidak merugikan pengguna ponsel.
Baca juga: Aturan IMEI dinilai perkuat industri telekomunikasi
"Kebijakan aturan mengenai registrasi IMEI memang baik untuk menambah pendapatan negara, namun sayangnya belum ada mekanisme yang jelas untuk disampaikan ke masyarakat," ucapnya.
Ia juga menyayangkan kebijakan itu terkesan dilakukan secara terburu-buru mengingat penandatanganan aturan registrasi nomor IMEI dilakukan menjelang berakhirnya masa tugas Menteri.
"Harusnya bisa ditunda dulu, harus dikaji secara mendalam karena kebijakan itu dapat menimbulkan biaya baru bagi operator. Operator harus menyediakan alat tambahan untuk memblokir layanan," katanya.
Baca juga: Asosiasi yakin aturan IMEI berdampak positif untuk jangka panjang
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan aturan registrasi nomor IMEI yang ditandatangani bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Jumat (18/10/2019) akan berlaku enam bulan mendatang.
Waktu enam bulan tersebut, menurut Rudiantara, akan digunakan untuk menyosialisasikan aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA).
Sementara, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan kementeriannya sudah mengumpulkan lebih dari 1,4 miliar data IMEI di Indonesia dan akan dicocokkan dengan data internasional dari GSMA.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019