perusahaan di Sumsel cenderung patuh terhadap keputusan Dewan Pengupahan

Palembang (ANTARA) - Pengusaha dapat mengajukan penangguhan atas kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan ke gubernur, kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Koimudin.

"Pengajuan surat penangguhan tersebut dapat dilakukan hingga masa 10 hari sebelum UMP berlaku pada 1 Januari 2020,” katanya di Palembang, Senin, terkait keputusan Dewan Pengupahan menetapkan UMP 2020 senilai Rp3,04 juta atau terjadi kenaikan 8,51 persen jika dibandingkan tahun ini.

Ia melanjutkan pemerintah provinsi akan mengkaji terlebih dahulu sebelum memberikan persetujuan. “Banyak faktor yang nanti akan dikaji,” kata dia.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sumsel 2020 ditetapkan Rp3,04 juta

Jika merujuk 2019, ia menambahkan perusahaan di Sumsel cenderung patuh terhadap keputusan Dewan Pengupahan.

Bahkan setelah beberapa tahun berjalan diketahui tak satupun perusahaan yang mengajukan surat permohonan untuk penangguhan kenaikan UMP.

Meski demikian, Disnaker Sumsel akan memantau kondisi riil agar keputusan Dewan Pengupahan ini dapat dijalankan.

“Nanti kami cek berdasarkan wajib lapor oleh perusahaan maupun oleh pengawas kami yang ke lapangan,” kata dia.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Apriyal Jaya Harahap mengatakan pengusaha siap memberlakukan kenaikan upah bagi para pekerja.

“Sebetulnya berat dengan kondisi saat ini, tetapi ini sudah menjadi ketentuan. Nanti yang lebih kami tingkatkan adalah produktivitas tenaga kerja,” kata dia.

Baca juga: UMP resmi naik, Pemerintah perlu tinjau ulang PP upah minimum

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019