Bandarlampung (ANTARA) - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menyita sejumlah barang bukti dari kediaman salah satu terduga teroris di Gang Waway, Kelurahan Pelita, Kota Bandarlampung.

Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, Senin, usai menggeledah rumah R yang diketahui sudah ditangkap Densus 88 di Bandarlampung pada Senin (14/10/) bersama Y, Tim Densus 88 membawa sejumlah barang bukti yang sudah dibungkus dalam plastik putih untuk diamankan.

Baca juga: Dua rumah di Bandarlampung digeledah Densus 88

Baca juga: Kapolda: 8 terduga teroris ditangkap di Jateng

"Tadi barang buktinya ada magnesium, bubuk kuning, lampu LED dan kabel-kabel," kata Lurah Pelita Wafdi Kurniawan yang ikut menyaksikan penggeledahan.

Ia mengatakan bahwa R sudah meninggalkan rumah sekitar satu minggu dan berpamitan kepada istrinya untuk pergi bekerja.

"Posisi sekarang R saya kurang tahu karena istrinya bilang dia pergi bekerja sejak satu minggu lalu," katanya.

Ia mengungkapkan bahwa R juga baru saja diangkat menjadi ketua rukun kematian oleh warga setempat.

Baca juga: Densus 88 tangkap empat terduga teroris di Jabar

Sementara itu, Camat Enggal Samsu Rizal meminta warga untuk segera melaporkan ke aparat setempat apabila ada orang yang mulai bertindak aneh atau bertingkah mencurigakan.

"Untuk menjaga keamanan lingkungan dan tidak terjadi lagi hal seperti ini, saya minta warga segera melaporkan ke RT, lurah atau babinsa dan bhabinkamtibmas bila ada hal yang aneh di kalangan warga," kata dia.

Ia mengatakan di lokasi rumah Y di Gang Bintara Kelurahan Pelita yang digeledah Densus 88 tidak menemukan barang bukti.

"Di sini tidak ditemukan apa-apa, ini kan pengembangan dari tertangkapnya Y satu minggu lalu, setahu saya Y dan R berkawan serta bekerja sebagai pembersih kaca perusahaan.

Baca juga: Densus 88 kembali tangkap tersangka teroris di Bekasi

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019