Polisi Diminta Periksa Mantan Gubernur Malut Soal DTT Rp6,9 M
Minggu, 10 Agustus 2008 00:51 WIB
Ternate (ANTARA News) - Konsorsium LSM Makuwaje minta pihak Mabes Polri mengusut mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn yang mereka duga terlibat kasus penyimpangan Dana Tak Tersangka (DTT) senilai Rp6,9 miliar.
"Sesuai hasil temuan BPKP Manado mantan Gubernur Malut itu ikut terlibat dalam penyimpangan DTT," kata Direktur Makuwaje Ridha Adjam di Ternate, Sabtu.
Konsorsium LSM Makuwaje menyampaikan permintaan itu terkait kedatangan Tim Mabes Polri ke Ternate pada pekan depan untuk mengusut kasus penyimpangan DTT di Maluku Utara.
Menurut Ridha langkah Mabes Polri turun tangan mengusut kasus DTT sangat tepat karena aparat penegak hukum di Maluku Utara selama ini terkesan kurang serius menyeret semua pelaku yang diduga terlibat.
Thaib misalnya selama ini belum pernah dimintai keterangan padahal sesuai hasil audit BPKP atas pengunaan DTT tahun 2004 ikut menikmati dana tersebut, katanya.
Ia berharap pihak Mabes Polri tidak hanya mengusut kasus DTT tetapi juga kasus korupsi lain seperti penyimpangan dana pengungsi dan kasus pembelian kapal cepat Halsel Ekspres KM di Kabupaten Halmahera Selatan.
Kasus penyimpangan DTT semula ditangani Kepolisian Daerah yang menetapkan mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berinisial JN sebagai tersangka dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.
Namun Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas tersebut ke Kepolisian Daerah karena belum dilengkapi dengan keterangan dari saksi lain yang menjadi saksi kunci.
Pihak Kepolisian Daerah Maluku Utara sebenarnya telah memanggil Thaib Armaiyn tetapi ia berhalangan hadir karena sakit.
Penanganan kasus penyimpangan DTT kini diambil alih pihak Mabes Polri.(*)