Cilacap, (ANTARA News) - Seorang wanita berinisial Wid, warga Larangan Cileduk, Tangerang, sejak 4 Agustus 2008 dilarang memasuki Pulau Nusakambangan, Cilacap, khususnya Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih atau "Super Maximum Security" (SMS).
Berdasarkan pantauan ANTARA di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Sabtu (9/8), di papan pengumuman terpampang foto Wid berikut larangan kunjungan yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala LP Pasir Putih Edy Wahyu Nugroho pada 4 Agustus 2008.
Dalam surat tersebut tidak dijelaskan alasan pelarangan kunjungan. Petugas jaga Dermaga Wijayapura diminta untuk mencekal kedatangan Wid.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, larangan muncul karena diduga Wid yang merupakan kekasih salah satu narapidana warga Nigeria yang menghuni LP Pasir Putih.
Pemasangan larangan kunjungan menjadi daya tarik tersendiri bagi pengunjung di Dermaga Wijayapura lantaran tidak seperti biasanya.
"Papan pengumuman biasa digunakan untuk memasang daftar nama narapidana di sejumlah LP di Pulau Nusakambangan yang tidak diizinkan untuk dikunjungi keluarganya. Namun kali ini justru sebaliknya," kata Gino, warga Cilacap.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008