Manado (ANTARA News) - Rektor IPDN Jatinagor, JK alias Johanis diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi pembayaran hutang Manado Beach Hotel (MBH) ke BPPN, Jumat.
JK diperiksa terkait kasus korupsi pembayaran hutang MBH ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merugikan negara sekitar Rp11 miliar, saat dia menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut.
Saat diperiksa di ruang pemeriksaan nomor 38 lantai tiga gedung Kejati Sulut, JK didampingi penasehat hukum Jhon Sada SH.
Usai pemeriksaan, JK yang saat itu berpakaian safari berwarna gelap tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung menuju ke mobil Honda CRV berwarna hitam dengan nomor polisi B 1443 HK.
"Proses pemeriksaan dari kasus ini masih berlangsung," katanya sambil berjalan menuju kendaraan yang diparkir di halaman kantor Kejati tersebut.
Kasi Penkum dan Hubmas Kejati Sulut, Reinhard Tololiu SH mengatakan, pemeriksan yang dilakukan hari ini merupakan kelanjutan dari yang dilaksanakan pada Kamis.
"Penanganan kasus ini masih berlangsung, dan kejaksaan masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman," katanya.
Dia mengatakan, jumlah pertanyaan yang diajukan ke JK serta materi pemeriksaan yang dilakukan belum dapat dijelaskan secara rinci.
Jika keterangan dibutuhkan masih kurang, maka JK dapat dihadirkan kembali untuk dimintai keterangan, katanya. Dia menambahkan kasus ini akan dtangani hingga tuntas.
Sebelumnya, Kejati Sulut hanya menetapkan Mantan Asisten II Pemerintah Provinsi Sulut, Joppi Saruan sebagai tersangka dan telah diajukan ke meja hijau sebagai terdakwa.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, majelis hakim yang diketuai Ridwan Damanik SH, memvonis terdakwa empat tahun penjara serta membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp2 miliar dan kalau tidak dilaksanakan penjara satu tahun.
Namun, Jopi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi sampai saat ini belum ada jawabannya.
Kejaksaan kembali membuka kasus tersebut dan dalam penanganan lanjutan telah menetapkan sekitar delapan orang tersangka, di antaranya AB alias Amril dan JI alias Ishak, keduanya pimpinan PT Tribrata Mitra Jakarta, JP alis Jost dan EW alias Elisabeth Mantan Anggota DPRD Sulut serta RW alias Roy salah seorang pegawai BPPN.
Dari delapan tersangka itu, tiga orang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng Manado, masing-masing, JP alias Jost, EW alias Elisabeth dan RW alias Roy.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008