Banda Aceh (ANTARA News) - Mantan nara pidana politik (napol) bisa menjadi calon anggota legislatif (caleg) yang diajukan partai politik, baik nasional maupun lokal peserta Pemilu 2009 di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Ketua Kelompok kerja Pencalonan Anggota Legislatif pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi NAD, Yarwin Adidarma di Banda Aceh, Jumat, menyatakan, para mantan napol asal Aceh yang ingin menjadi caleg dipersilahkan, karena tidak ada larangan dalam undang-undang.
Namun, katanya, apabila mantan napol tersebut pernah terkait dengan kasus kriminal dan pernah dihukum pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka tidak bisa menjadi caleg.
Mengenai mantan napol tersebut, lanjut Yarwin, sudah ditegaskan juga oleh Kapolda NAD bahwa mantan napol yang pernah mendapat amnesti umum oleh Pemerintah RI bisa menjadi caleg.
Menyinggung pendaftaran caleg, ia menyatakan, hingga saat ini tinggal satu partai lagi, yakni Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB) yang belum mengambil formulir pendaftaran, sedangkan 39 partai, termasuk enam partai lokal, sudah mengambil formulir.
Berdasarkan jadwal, pengajuan caleg oleh partai pada tanggal 14 hingga 19 Agustus 2008, kemudian verifikasi kelengkapan administrasi pada 15 Agustus hingga 7 September 2008, kemudian verifikasi pengganti daftar caleg pada 24 Oktober 2008, dan pengumuman daftar calon tetap pada 31 Oktober 2008.
Serah terima jabatan
Sementara itu, pada hari yang sama dilakukan serah terima jabatan Sekretaris KIP NAD dari Drs. Hasby Sulaiman kepada Nasir Zalba.
Disamping sebagai Pelaksana tugas (Plt) sekretaris, Nasir juga menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat KIP NAD. Acara serah terima itu disaksikan Ketua KIP NAD Abdul Salam Poroh dan para staf sekretariat KIP.
Nasir menyatakan, meskipun tugas yang diemban cukup berat, namun ia akan menjalankannya, sehingga tahapan-tahapan Pemilu bisa berjalan dengan lancar.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008