Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kehutanan MS Kaban belum memberikan respon terhadap panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp31,5 miliar ke sejumlah anggota DPR. Juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat malam mengatakan, KPK belum menerima pemberitahuan apapun dari Kaban sampai dengan pukul 15.00 WIB. "Sampai pukul 15.00 WIB belum ada keterangan apa yang bersangkutan akan datang atau tidak," katanya. Sebelumnya, nama MS Kaban disebut dalam sidang aliran dana BI. Tersangka kasus tersebut, Hamka Yandhu ketika bersaksi menyatakan MS Kaban ikut menerim dana BI sebesar Rp300 juta. Hamka yang juga rekan kerja Kaban di Komisi IX mengaku menyerahkan uang itu secara langsung pada 2003. Rencananya, KPK akan kembali memanggil mantan anggota Komisi IX DPR itu jika tetap tidak ada keterangan resmi. Sebelumnya Kaban pernah dipanggil untuk pemeriksaan kasus yang sama. Saat itu, Kaban memenuhi panggilan KPK. Kasus dana BI telah menjerat lima pihak, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu. Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI pada 2003 yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Uang itu diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR untuk keperluan pembahasan revisi UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Laporan BPK juga menyebutkan uang mengalir ke sejumlah mantan pejabat BI yang terjerat kasus hukum.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008