Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) sedang menyelidiki dugaan adanya 574 transaksi bank yang mencurigakan seperti yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kabareskrim Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Jakarta, Jumat, menyatakan, semua transaksi yang dilaporkan PPATK akan diselidiki namun tidak semuanya terkait dengan tindak pidana. Menurut dia, hanya transaksi yang terindikasi pidana yang akan disidik. "Belum tentu semua yang mencurigakan itu ada unsur tindak pidananya. Kalau memang diduga ada unsur tindak pidananya, ya akan disidik," katanya. Ia mengatakan, PPATK mengirim data-data transaksi itu ke Mabes Polri secara bertahap dan tidak diserahkan secara bersamaan. "Pemeriksaannya juga dilakukan secara bertahab sehingga sudah ada yang disidik dan ada yang belum," ujarnya. Salah satu transaksi mencurigakan yang kini telah memasuki tahapan penyidikan adalah transaksi milik tiga pejabat PT PLN wilayah Jakarta yakni Embut Subianto, Jum Henderiawan dan Andi. "Tiga pejabat PLN itu ditangkap karena adanya transaksi cukup besar di rekening mereka," ujar Danuri. Ketiga orang itu kini ditahan di Mabes Polri dengan tuduhan melanggar pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dana Rp5 miliar milik PT PLN dipindahkan ke rekening pribadi milik ketiga tersangka masing-masing Rp3,3 miliar, Rp1,2 miliar dan Rp500 juta.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008