Tanjungpinang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri memastikan hanya memverifikasi calon legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) kubu Muhaimin, meski PKB kubu Gus Dur telah mengambil formulir pendaftaran.
Ketua Pokja Verifikasi DPD RI dan Peserta Pemilu KPUD Kota Tanjungpinang, Heri Wibawa, Jumat mengungkapkan, KPUD hanya mengakui PKB dengan Ketua Umum HA Muhaimin Iskandar dan Lukman Edi sebagai Sekretaris pascakeputusan kasasi MA nomor 441 dan 442 tanggal 17 Juli 2008.
"Formulir pendaftaran diambil PKB dari dua kubu sebelum KPUD menerima salinan keputusan dari Departemen Hukum dan HAM," katanya.
Ia mengungkapkan, KPUD berpedoman pada salinan surat keputusan Departemen Hukum dan HAM nomor M.HH-67.AH.11.01 tertanggal 24 Juli 2008.
Berdasarkan surat keputusan DPP PKB nomor 3394/DPP-03/V/A.1/V1/2008 tentang penetapan pengurus DPC PKB Kota Tanjungpinang periode 2008-2009, maka surat nomor 2226/DPP-02/IV/A.1/IV 2007 dengan pengurus peride 2007-2012 tidak berlaku lagi.
"Kami hanya mengakui pengurus DPC PKB Kota Tanjungpinang yang diketuai Herlizan dan Budiman sebagai Sekretarisnya," ujarnya.
Heri mengaku sejauh ini belum ada pihak-pihak tertentu yang melakukan intervensi kepada KPUD.
"Masih aman," katanya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008