Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Pusat Imigrasi dan Pabean-nya di Washington DC menyatakan akan memulangkan lebih kurang 60 Warga Negara Indonesia, yang ditangkap di negara itu akibat melanggar ketentuan keimigrasian.Menurut keterangan dari Jurubicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah di Jakarta pada Jumat, seluruh warga Indonesia tersebut ditahan tersebar di beberapa wilayah negara bagian Amerika Serikat.Mereka dijadwalkan dipulangkan menggunakan pesawat sewaan pada 12-14 Agustus 2008 melalui jalur Hawai-Guam-Manila dan kemudian Jakarta.Keenampuluh orang itu adalah sebagian dari sekitar 120 warga asing di Amerika Serikat, yang tertangkap Badan Imigrasi dan Pabean Amerika Serikat serta telah melalui alur penahanan, persidangan dan diputuskan untuk dipulangkan ke negara masing-masing. Negara asal 120 orang tersebut adalah Indonesia, Filipina dan Kamboja. Pemulangan menggunakan pesawat sewaan itu merupakan yang kedua kali dilakukan pemerintah Amerika Serikat setelah pada 10 April 2008, negara tersebut memulangkan 54 warga negara Indonesia. Pemulangan warga negara Indonesia dari Amerika Serikat dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah Amerika Serikat dengan semua perwakilan Indonesia di negara itu. Perwakilan Indonesia dengan tetap menghormati peraturan keimigrasian Amerika Serikat senantiasa berkomitmen untuk melindungi warga negara Indonesia, yang tinggal di Amerika Serikat, termasuk yang menetap secara tidak sah, kata Faiza.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008