Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jumat, memeriksa Heradian Yoto (Head of Service ABN Amro Bank) dan Elmi (Dirut PT Usahajaya Fico Operasional), sebagai saksi terkait kasus PT Pos. Pemeriksaan itu terkait kasus penggunaan dana operasional dan dana non budgeter PT Pos Indonesia yang sudah menetapkan Dirut PT Pos Indonesia, HS, bersama tujuh pejabat perusahaan tersebut sebagai tersangka. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), BD Nainggolan, di Jakarta, mengatakan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa kedua orang tersebut. "Kedua orang itu sebagai saksi dari kedelapan tersangka PT Pos Indonesia," katanya. Kasus itu bermula dari keluarnya Surat Edaran Direktur Operasional PT Pos Indonesia Nomor 41/DIROP/0303 tanggal 20 Maret 2003 tentang Panduan Pelaksanaan Potongan Harga, Pembinaan Eksternal dan Intensif untuk kiriman bisnis komunikasi serta kiriman perlakukan khusus bagi kiriman berskala besar. Besaran komisinya adalah tiga persen, empat persen, dan lima persen. Namun Kepala Wilayah Kantor Pos IV Jakarta, HS --saat ini Dirut PT Pos Indonesia--, memperbolehkan pemberian komisi sebanyak lima sampai enam persen. "Kemudian dibuatkan kuitansi fiktif seolah-olah telah diterima oleh pelanggan, padahal sesungguhnya yang menerima pejabat/pegawai kantor pos sendiri," katanya. (*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008