Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mencermati fakta yang muncul di persidangan, termasuk kesaksian tentang aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp13,5 miliar ke Kejaksaan.
"Semua info di persidangan bisa jadi informasi bagi KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Pada prinsipnya, kata Johan, semua fakta yang terungkap di persidangan adalah informasi awal yang bisa ditindaklanjuti untuk mendapatkan kondisi yang lebih jelas.
Menurut dia, saat ini KPK sedang menangani dugaan korupsi dalam aliran dana BI ke DPR.
Namun Johan memastikan KPK belum berhenti bekerja, hal itu ditandai dengan tetap dilakukannya pemanggilan terhadap beberapa pihak yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, mantan Ketua YPPI, Baridjusalam Hadi menyatakan dalam persidangan ada permintaan dari pihak BI untuk mencairkan dana RP13,5 miliar dari kas YPPI.
Menurut dia, uang itu digunakan untuk diseminasi masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan stakeholder di Kejaksaan Agung.
Pengakuan itu dibenarkan oleh Bendahara YPPI, Ratnawati P. yang juga bersaksi di depan majelis hakim.
Kasus dana BI telah menjerat lima pihak, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu.
Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI pada 2003 yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.
Uang itu diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR untuk keperluan pembahasan revisi UU BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Laporan BPK juga menyebutkan uang mengalir ke sejumlah mantan pejabat BI yang terjerat kasus hukum. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008