Sukabumi, (ANTARA News) - Polresta Sukabumi menyita sebanyak 569 telur penyu saat melakukan razia kepada para pedagang telur penyu di sejumlah pusat keramaian di Kota Sukabumi, Jumat. Razia yang dilakukan oleh Polresta Sukabumi dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di sejumlah wilayah Sukabumi, antara lain di Jl Ahmad Yani berhasil menangkap tiga tersangka perdagangan penyu dengan barang bukti sebanyak 596 telur penyu. Ketiga pedagang yang tertangkap tangan menjual telur penyu itu adalah Ny Rohimah (48) warga Parungseah RT 02 RW 06 Desa Parungseah, Sukabumi, Pepen (48) warga Kampung Selaeurih RT 02 RW 07 Kelurahan Dayeuh Luhur dan Ny Nenah (43) warga Kampung Cikondang RT 03 RW 08 Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Kapolresta Sukabumi, AKBP Rudi Antariksawan mengatakan razia tersebut digelar karena semakin maraknya perdagangan telur penyu di Kota Sukabumi, padahal kegiatan dilarang. Larangan itu, terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem terutama dalam Pasal 21 ayat 2 huruf e Jo Pasal 40 ayat 2, yang berisi larangan untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki dan atau satwa yang dilindungi. Berdasarkan UU tersebut para tersangka dapat dijerat dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan dan memperniagakan telur penyu (telur satwa yang dilindungi-red). Sementara itu salah seorang tersangka, Pepen, mengaku, memperoleh telur penyu dari seseorang yang bernama Rozak, diperoleh dari Pantai Pangumbahan, Ujunggenteng, Sukabumi Selatan. Ia menambahkan, biasanya dirinya berhasil menjual sebanyak 40 hingga 50 telur penyu/hari di seputar Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, yang dijual bervariasi antara Rp4.500 hingga Rp5.000/telur. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008