Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh Bank Bukopin kepada PT Agung Pratama Lestari (APL) yang menimbulkan kerugian sebesar Rp76,3 miliar. Sebelas tersangka itu, dari Bank Bukopin sebanyak 10 orang, yakni ZK dkk, dan satu orang Kuasa Direktur PT APL, GN. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Jumat, membenarkan adanya 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi itu. "11 orang itu, 10 dari Bank Bukopin dan satu dari pihak swasta," katanya. Kasus tersebut, kata dia, bermula pada 2004 Direksi PT Bank Bukopin telah memberikan fasilitas kredit kepada PT APL sebesar Rp62,8 miliar. Pemberian kredit itu, dalam rangka pembiayaan pembangunan alat pengering gabah (drying center) di Divre Bulog Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, NTB, dan Sulsel sebanyak 45 unit. "Fasilitas kredit yang diterima tersangka GN (PT APL) ternyata dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya. Tidak sesuai peruntukannya itu, kata dia, yakni, mesin yang harus dibeli adalah merk Global Gea (buatan Taiwan), namun dalam kenyataannya mesin yang dibeli merk Sincui, kemudian ditempeli merk Global Gea. "Akibatnya kredit tersebut menjadi macet sebesar Rp76,3 miliar," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008