Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), Andi Mattalatta memberikan penghargaan kepada enam pejabat Ditjen Imigrasi dan Departemen Luar Negeri yang telah berhasil memulangkan ke tanah air, terpidana David Nusa Wijaya, dari Hongkong. Penghargaan kepada lima pejabat yang tergabung dalam Tim Pemulangan David Nusa Wijaya itu, diberikan langsung oleh Menkumham, Andi Mattalatta, dalam upacara di kantor Depkumham, Jumat. "Memberikan piagam penghargaan atas prestasi dalam pengembalian seorang narapidana atas nama David Nusa Wijaya dari Hongkong ke Indonesia pada tanggal 17 Juli 2008," kata Menkumham Andi Mattalatta. Pemberian penghargaan itu ditungkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M. HH-04.KP.07.05. Th 2008. Kelima orang yang mendapat penghargaan itu adalah Konsul Jenderal RI Hongkong Ferry Adambar, Kepala Bidang Imigrasi pada Konsul Jenderal RI di Hongkong Sulistiono , Kepala Subdirektorat Penyebaran dan Kerja Sama Sistem Informasi Keimigrasian pada Direktorat Sistem Informasi Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Rochadi Iman Santoso. Selanjutnya Kepala Bidang Pendaratan dan Izin masuk pada Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno Hatta Effendi Peranginangin serta Fungsi Konsuler pada Konsulat Jenderal RI di Hongkong Sukmo Yuwono. Penghargaan terhadap kelima pejabat tersebut menurut Andi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan dalam menjalankan tugas. "Ini merupakan prestasi kerja yang membanggakan terlebih di saat kinerja pelayanan aparatur masih dihadapkan pada gelombang kritik," katanya. Keberadaan David Nusa Wijaya menjadi sorotan masyarakat, dan pada akhirnya pemerintah memulangkan ke tanah air, karena David yang masih dalam status pembebasan bersyarat itu bepergian keluar negeri tanpa izin. David Nusa Wijaya, terpidana empat tahun kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang masih dalam status pembebasan bersyarat, meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada 9 Juli. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008