Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki cara lain memaksa penunggak royalti batu bara jika tidak segera membayar tunggakannya kepada negara. "Memang ada mekanisme lain, tetapi kami tidak bisa kasih tahu sekarang," kata Hadiyanto di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Jumat. Menurut dia, pengajuan cekal hingga Januari 2009 oleh pihaknya ditujukan agar mereka menyadari bahwa menahan uang negara merupakan kesalahan. "Kita ingin dengan cekal ini, mereka menyadari bahwa menahan uang negara itu sebuah kesalahan. Tapi begitu disetorkan, akan kita lepas pencegahan itu," katanya. Ia menyebutkan, menyusul pencekalan itu sudah ada satu orang yang menghadap kepada pihaknya mengajukan protes atas pencekalan itu."Kemarin sudah ada satu orang yang menghadap, dia merasa tidak puas karena dicekal, saya tidak hafal namanya, pokoknya salah satu dari mereka lah," katanya. Menurut dia, pihaknya akan memastikan bahwa penunggak royalti batu bara itu akan membayar tunggakan itu. "Tagihan itu sudah jatuh tempo, dan dananya sudah ada dalam genggaman mereka, padahal itu uang negara," katanya. Menurut dia, cekal merupakan mekanisme yang dimiliki pihaknya. Ada mekanisme lain seperti pelanggaran kontrak pertambangan dan pelanggaran aturan pasar modal, namun itu ada di unit lain. "Yang jelas kita jalankan yang ada sekarang, dan bila tidak ampuh kita pakai jurus lain," kata Hadiyanto. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008