Yogyakarta, (ANTARA News) - Ada fragmen di kantong kebijakan para guru di Yogyakarta. Labelnya "Sego Segawe" (sepeda nggo sekolah lan nyambut gawe, sepeda untuk sekolah dan bekerja), meski nuansa fragmennya berwarna ancaman, bahkan sanksi. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta akan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah yang tidak melaksanakan dan mendukung kegiatan paguyuban "Sego Segawe"."Kami akan pantau terus sekolah yang belum melaksanakan kegiatan ini, jika masih ada yang belum melaksanaka atau masih setengah-setengah maka kepala sekolah akan kami beri sanksi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Syamsuri, Jumat. Kepala sekolah yang belum melaksanakan program tersebut maka akan dicatat dalam masalah pelaksanaan kinerja, dan ada ancaman sanksi. "Kami telah minta kepada pengawas untuk mencatat kinerja ini, dan nanti bagi yang belum melaksanakan dapat dikatakan kinerja kurang baik," katanya. Syamsuri mengatakan untuk sanksi yang akan diberikan nanti masih akan dicermati lagi dan dilihat lagi besar kecilnya indisipliner tersebut. "Sanksi masih dalam pembahasan,dan bisa saja nanti berupa mutasi atau bentuk lainnya," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, setiap Jumat pihaknya juga memantau ke sekolah-sekolah untuk melihat sejauh mana pelaksanaan kegiatan tersebut. "Saya setiap Jumat juga bersepeda keliling ke sekolah-sekolah, dari situ saya pantau jumlah siswa maupun karyawan yang menggunakan sepeda cukup signifikan," katanya. `Sego Segawe` merupakan paguyuban yang dirintis Walikota Yogyakarta Herry Zudianto melalui Surat Edaran Nomor 656/30/SE/2008 karena ingin gerakan budaya bersepeda kembali tumbuh di Yogyakarta dan untuk menjaga kesehatan dan mengurangi polusi udara. Selain itu kegiatan ini juga untuk penghematan energi dan komitmen guna mendukung program pengurangan pemanasan global. Kegiatan ini wajib dilaksanakan siswa sekolah dan karyawan di Kota Yogyakarta setiap hari Jumat terutama bagi mereka yang jarak tempuhnya kurang dari lima kilometer. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008